Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pelaku jambret bernama Dian Syahputra Hasibuan (34), Selasa (11/11/2025) dinihari, di kawasan Jalan Sudirman, kota setempat.
"Benar. Penjambret yang beraksi di Jalan Kumpulan Pane, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi itu berhasil diringkus petugas dalam kurun waktu kurang dari 24 jam," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Budi Sihombing saat dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Jumat (14/11/2025).
Dikatakan Budi Sihombing, penangkapan tersebut berawal dari laporan Farida (korban) yang mengaku kepada petugas lantaran dompet miliknya dirampas pelaku dari tangannya ketika hendak membayar ongkos becak, pada Senin (10/11/2025) lalu.
"Jadi, sewaktu membayar ongkos becak, dompet yang berada digenggaman tangan kiri korban tiba-tiba dirampas Dian Syahputra Hasibuan, dan langsung kabur menggunakan sepeda motor tanpa plat polisi," ucapnya.
Baca Juga: Kakek 80 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Tua di Batubara Kemudian, lanjut Kasat Reskrim, korban berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar, namun situasi TKP saat itu diketahui sedang sepi, sehingga pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa kabur 1 dompet berisi 1 HP jenis android dan uang tunai sebesar Rp 260 ribu.
Tak terima dengan perbuatan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, korban pun bergegas mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan kepolisian.
Editor
: Robert Banjarnahor