Rantauprapat(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu menggagalkan transaksi dan peredaran narkoba di Hotel Gotong Royong, Jalinsum Rantauprapat-Aekkotabatu, Dusun Pinang Lombang, Desa Sungairaja, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (14/11/2025).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt Kasi Humas Iptu Arwin, mengatakan, tim polisi dari Satresnarkoba mengamankan sabu hampir 1 ons dari pria dan wanita yang terlibat dalam kasus peredaran gelap narkoba tersebut saat penangkapan.
"Kedua pelaku yang ditangkap adalah pria RW (35) dan wanita SA (50), keduanya penduduk Kota Tebingtinggi. Mereka diamankan saat berada di kamar A-15 Hotel Gotong Royong Pinang Lombang," kata Iptu Arwin kepada sejumlah wartawan di Rantauprapat.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tim petugas menyita barang bukti sebungkus sabu seberat 92,08 gram, satu plastik asoy warna hitam, sehelai tisu, potongan lakban kuning, dan satu HP Samsung android.
Baca Juga: Jualan Sabu di Kebun Sawit Warga, Seorang Pemuda Ditangkap Polsek Bilah Hilir saat Menunggu Pembeli Arwin menjelaskan, penangkapan RW dan SA berawal dari laporan informasi yang menyebutkan ada 2 orang membawa sabu dam sedang berada di kamar Hotel Gotong Royong, Kamis (13/11/2025) malam.
Menerima informasi tersebut, Tim Opsnal di bawah kendali Kasat Resnarkoba AKP Iwan Mashuri, selanjutnya turun dari Rantauprapat melakukan penyelidikan dan menemukan seorang laki-laki berinisial RW di kamar A15 sedang menguasai sebungkus sabu (92,08 gram) yang diletakkan tempat tidur.