Tapteng(harianSIB.com)
Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil membekuk dua terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda, yakni di Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga.
Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu-sabu di Desa Satahi Nauli, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Ia mengatakan, personel berhasil menyita sabu-sabu mencapai 12,61 gram dari tangan kedua terduga.
"Pada Kamis, 13 November 2025, sekira pukul 17.00 WIB, tim berhasil menangkap tersangka pertama berinisial R.S.A.H (31), tepatnya di sebuah pondok di Desa Satahi Nauli," jelas AKP Gunawan Sinurat dalam siaran persnya, Sabtu (15/11/2025).
Baca Juga: Niat Pergi Bekerja, Ayah dan Anak Tewas Tertabrak Dump Truck "Saat penangkapan R.S.A.H, petugas turut mengamankan tiga orang laki-laki lain yang berada di sekitar lokasi, masing-masing berinisial T.R.S., S.H, dan S.S.H," lanjutnya.
Menurut AKP Gunawan, dari hasil interogasi terhadap R.S.A.H, terungkap bahwa barang bukti tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial E.M.M (26) di Kota Sibolga.
Editor
: Wilfred Manullang