Binjai(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki berinisal PS (24), di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (11/11/2025), sekira pukul 15.14 WIB.
"Penangkapan bermula saat Ipda Eddy Supratman mendapat informasi adanya peredaran narkoba di Jalan Olahraga, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan di TKP bersama anggotanya," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, Sabtu (15/11/2025).
Saat di lokasi kejadian, tim bertemu dengan seorang laki-laki, kemudian terduga bertanya kepada petugas apakah ada pesan barang? Spontan dijawab petugas," ya ada bos".
Ketika terduga memperlihatkan bungkusan sabu tersebut, petugas langsung menangkap PS (24) yang diketahui warga Jalan P. Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 1,34 gram.
Baca Juga: Dua Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu 12,61 Gram Disita "Terhadap PS beserta barang buktinya sudah diamankan di Satresnarkoba
Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar
Ismail Pane. (*)