Jakarta(harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan eksepsi Tempo dalam perkara perdata melawan Menteri Pertanian Amran Sulaiman melalui putusan sela pada Senin, 17 November 2025.
"Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat," demikian bunyi amar putusan tersebut seperti dikutip dari tempo.co. "Majelis menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini."
Hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu. Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asropi membenarkan putusan sela tersebut. "Betul. Kalau di e-court nanti sudah ditandatangani oleh panitera, para pihak bisa men-download putusan tersebut," ujar Asropi pada Senin, 17 November 2025. Dia pun memperkirakan para pihak bisa mengunduh putusan itu pada hari ini. "Semoga tidak ada trouble di e-court," ujarnya.
Dalam eksepsi, kuasa hukum Tempo berargumen bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini karena sengketa ini merupakan sengketa pers yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, menurut tim hukum Tempo, Dewan Pers-lah yang berwenang menyelesaikan sengketa tersebut.
Baca Juga: Pencurian Besar-besaran di Prancis, Total Rp19 Miliar Dibawa Maling Tim hukum Tempo juga menyatakan bahwa penggugat belum menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau melapor ke Dewan Pers sesuai mekanisme wajib dalam UU Pers. Dalam eksepsi lainnya, kuasa hukum Tempo menilai gugatan Amran merupakan bentuk Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP) yang muncul dari itikad buruk.
Kuasa hukum Tempo juga berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan. Mereka mendasarkan argumen tersebut pada dua alasan. Pertama, pihak yang mengajukan pengaduan ke Dewan Pers adalah Wahyu Indarto, bukan Menteri Pertanian. Kedua, objek sengketa, yakni pemberitaan, tidak memberitakan Penggugat, melainkan aktivitas Bulog dalam penyerapan beras dan/atau gabah.
Editor
: Wilfred Manullang