Tebingtinggi(harianSIB.com)
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu bernama Supriadi (36), Jumat (14/11/2025) sore, di kawasan Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, kota setempat.
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus yang dikonfirmasi Jurnalis harianSIB.com, Sabtu (22/11/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dikatakan Jimmy, penangkapan terhadap pria itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebut transaksi narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka kerap terjadi dan dinilai sudah sangat meresahkan.
Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres dipimpin Kanit Ipda Apri Butar-butar langsung melakukan penyelidikan secara mendalam ke lokasi dimaksud, dan berhasil menangkap Supriadi dari dalam satu rumah tanpa perlawanan.
Baca Juga: Wakapolres Agara: Narkotika itu Sama Bahayanya Dengan Judi Online "Saat dilakukan penggeledahan, petugas turut pula menyita barang bukti (BB) berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk warna putih diduga sabu seberat 3,71 gram, 1 timbangan digital, puluhan plastik klip kosong, 1 pipet berbentuk sekop, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp 325 ribu diduga hasil penjualan sabu," ungkap Kasat Resnarkoba.
Ketika diinterogasi di lapangan, sambung Jimmy, pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu itu masih dalam tahap pengembangan polisi.
Editor
: Robert Banjarnahor