Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai meringkus pelaku peredaran gelap narkotika, yakni seorang pria berinisial AG alias Andi (41) di kawasan Teluk Nibung pada Jumat (21/11/2025) dini hari.
Kapolres TanjungbalaiAKBP Welman Feri melalui Kasat Narkoba AKP B Jaya, Sabtu (22/11/2025) membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel Satnarkoba dilapangan.
Kasat AKP B Jaya membeberkan, penangkapan terjadi sekitar Pukul 02.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi di Jalan Garuda, Lingkungan II, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, yang dicurigai menjadi tempat transaksi atau penyalahgunaan narkoba.
"Di lokasi tersebut, petugas mengamankan AG, seorang buruh harian lepas yang merupakan warga setempat. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu," ujar Kasat.
Baca Juga: Polsek Sunggal GSN di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan 2 Pengguna Diringkus Kata Kasat, barang bukti yang berhasil disita dari tersangka berupa, 1 bungkus plastik transparan kecil berisi sabu seberat 0,06 gram, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan total berat 0,8 gram, 1 unit telepon genggam merk Huawei dan uang tunai senilai Rp. 50.000.
"Saat diinterogasi di tempat kejadian perkara (TKP), AG alias Andi mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanjungnalai untuk proses penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus," ujar Kasat lagi.