Belawan(harianSIB.com)
Seorang pria AS (23), ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan, dengan dugaan sebagai pengedar narkoba di Komplek UKA Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukti, 11 plastik klip berisi sabu - sabu dan uang tunai Rp 90 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP AR Riza SH MH, Sabtu (22/11/2025) mengatakan, penangkapan terduga pengedar sabu - sabu tersebut merupakan hasil dari penyelidikan terkait peredaran narkoba di kawasan Komplek UKA Marelan, yang diketahui sebagai salah satu lokasi rawan.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan intensif di lokasi itu, karena Komplek UKA merupakan salah satu titik rawan peredaran narkoba," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Disebutkan, saat petugas tiba di Komplek UKA Ardiansyah Siahaan tampak berada di pinggir jalan dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya, namun terlihat oleh petugas, kemudian meringkus pria tersebut, berikut barang bukti.
Baca Juga: Polres Belawan Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2025 Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, setelah dilakukan introgasi AS mengaku sebagai pengedar sabu - sabu di Komplek UKA.
Guna pengusutan lanjut, pria tersebut, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)