Simalungun(harianSIB.com)
Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Rinaldo Saragih dan Mimito Purba, yang bertugas sebagai Petugas Pengamanan Pintu Utama (P2U), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 paket diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam botol sampo, Sabtu (22/11/2025).
Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Pujiono Slamet, melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Freddy Sitindaon, membenarkan temuan tersebut. Freddy menjelaskan, paket berisi sabu itu dikirim ke dalam Lapas melalui jasa pengiriman barang.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang kiriman yang terdiri atas dua jenis camilan, satu jenis roti dan dua botol sampo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 bungkus berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan sabu, disembunyikan di dalam dua botol sampo tersebut.
Menindaklanjuti temuan itu, Kepala KPLP bersama jajaran staf dan regu pengamanan segera melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dan tujuan paket. Dari hasil penyelidikan, terungkap nama penerima yang tertera bukan penerima sebenarnya.
Baca Juga: Jual Sabu, Seorang Petani Ditangkap Bersama Pembelinya di Batubara Paket tersebut ternyata merupakan pesanan seorang warga binaan bernama Abdul Nadeak. Abdul pun mengakui bahwa paket itu adalah miliknya. Pihak Lapas kemudian berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan pemasyarakatan, serta mendukung upaya pemberantasan narkotika di dalam Lapas. (*)