Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang mahasiswa di Jalan Lintas Dusun Simpang Rintis, Desa Linggatiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (21/11/2025). Pemuda J (26), dibekuk karena diduga terlibat peredaran sabu di desa itu.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga mengatakan, sesuai identitasnya, J (26), tercatat sebagai mahasiswa, warga Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu,
"Sementara, satu orang rekan J, berhasil melarikan diri saat tim petugas melakukan tindakan," kata Kapolsek.
Katanya, di lokasi penangkapan, tim mengamankan 4 bungkus (plastik klip) berisi diduga sabu seberat 2,43 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp50.000, handphone merek Realme warna krem dan jaket warna merah yang dipakai J.
Baca Juga: Ops Zebra Toba 2025, Satlantas Polres Tanjungbalai Bagikan Stiker dan Edukasi Warga "Penangkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim
Polsek Bilah Hulu, sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi menyebutkan 2 orang dicurigai sedang menguasai Narkoba jenis sabu dan sedang berada di Dusun Simpang Rintis," sebutnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Syafrudi Alamsyah SSos bersama Tim Opsnal turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Editor
: Wilfred Manullang