Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reserse Kriminal Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu kembali berhasil meringkus 2 orang yang diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Aekkotabatu. Kedua pemuda itu dibekuk saat membawa sabu di Lingkungan V Aektampang, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Minggu (23/11/2025).
Kapolsek NA IX-X AKP Yustina, mengatakan, 2 orang pemuda berhasil diamankan di Lingkungan V Aekkotabatu dalam kasus kepemilikan atau peredaran gelap narkoba jenis sabu.
"Penindakan dilakukan ketika anggota Tim Unit Reskrim menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan tersebut," kata Kapolsek kepada sejumlah wartawan, Senin (24/11/2025).
Menindaklanjuti laporan itu, Yustina memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Juandi Ginting bersama timnya turun melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api "Setibanya di lokasi dimaksud, tim melihat dua laki-laki dengan gelagat yang mencurigakan. Keduanya kemudian diamankan, dan benar memiliki dua bungkus sabu," ungkapnya.
Ia menambahkan, dari pemuda S alias Sapri (18), ditemukan kotak rokok berisi dua bungkus (plastik klip) sabu.