Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) menahan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kabupaten Madina tahun 2021 dengan anggaran Rp1.996.722.000.
Kedua tersangka tersebut yaitu, Fauzan Lubis, mantan Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Madina, dan Muhammad Wildan, selaku Petugas Penilai Kemajuan Fisik Kegiatan PSR.
Plt Kepala Kejari Madina, Yos A. Tarigan, menyampaikan hal ini kepada wartawan di Madina melalui keterangan tertulis yang diterima jurnalis harianSIB.com, Rabu (3/12/2025).
Baca Juga: Kejari Humbahas Tetapkan Ketua KONI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah "Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I B Panyabungan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Desember 2025," ujar Yos, yang turut didampingi Kasi Intel Jufri Banjarnahor dan Kasi Pidsus Herianto.
Penahanan dilakukan setelah tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madina menemukan lebih dari dua alat bukti yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum dan niat jahat yang sudah direncanakan sejak awal pelaksanaan program.