Pematangsiantar (harianSIB.com)
Tim gabungan Polres Pematangsiantar dan Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan seorang pemuda yang kedapatan menyimpan tiga paket sabu di sebuah kamar kos di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka berinisial Janri Hutabarat (20), warga Jalan Tuan Maja Purba, Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, ditangkap berdasarkan informasi warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (5/12/2025), menjelaskan bahwa saat penggerebekan, petugas menemukan satu plastik klip berisi tiga paket sabu seberat 0,52 gram di tangan kanan tersangka.
"Selain sabu, turut diamankan barang bukti lain seperti satu unit ponsel Vivo, tas kecil berisi uang Rp115 ribu, pisau, kompeng, sendok pipet, plastik klip kosong, satu bal plastik klip, alat isap sabu, serta mancis biru," ujarnya.
Baca Juga: Harga Emas Rp2,25 Juta/Gram, Rupiah Ditutup Stabil Dalam interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya. Ia menyebut memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Nagori Siantar Estate, Kabupaten Simalungun. Namun saat dilakukan pengembangan, orang yang disebut tersangka tidak berhasil dihubungi.
Tersangka kemudian digelandang ke Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. "Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Irwanta.(**)