Pematangsiantar(harianSIB.com)
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 42,25 gram di halaman Sat Resnarkoba, Jumat (5/12/2025). Pemusnahan dilakukan setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Kegiatan ini dihadiri Kasat Narkoba AKP Irwanta Sembiring, JPU Kejari Pematangsiantar Yovita Marina Tarigan, kuasa hukum tersangka Roy Yantho Simangunsong, serta jajaran Sat Resnarkoba, di antaranya Iptu Apri Damanik, Ipda Warman Siallagan, Ipda Indrawan, dan Ipda Esron Pasaribu.
Dua tersangka yang merupakan pasangan kekasih, Fernando (37), mantan residivis narkoba tahun 2021, dan Fera Simorangkir (34), turut dihadirkan.
Baca Juga: Jatanras Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pelaku Curat Motor di Dua Lokasi Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke saluran khusus sesuai standar penanganan narkotika. "Barang bukti sabu 42,25 gram ini telah disisihkan dari total 421 paket dengan berat 94,05 gram dan berat bersih 52,25 gram," jelas Kapolres Sah Udur.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti komitmen Polres Pematangsiantar dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba. "Kami tidak memberi celah bagi para pengedar merusak generasi muda. Langkah tegas, terukur, dan profesional akan terus kami lakukan," ujarnya.