Batubara(harianSIB.com)
Tim Polsek Indra Pura berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penghalangan tugas wartawan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku yang bernama Rahmat Fadly Gultom, warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, ditangkap dari tempat persembunyiannya di Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, pada Sabtu (6/12/2025).
Sebelumnya, Rahmat dilaporkan oleh Sholeh Pelka atas dugaan merendahkan profesi wartawan, melakukan gerakan tangan yang tidak pantas, serta mencoba merampas telepon genggam milik Sholeh saat menjalankan tugas jurnalistik.
Kapolsek Indra Pura, AKP Reynold Silalahi, membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Kakek 80 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sumur Tua di Batubara "Pelaku dijemput dari tempat persembunyiannya di sekitar Kuala Tanjung dan telah menjalani pemeriksaan terkait laporan
Sholeh Pelka atas dugaan menghalangi tugas jurnalistik," ujarnya.
Sholeh kemudian menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa berawal ketika terduga pelaku, yang diduga merupakan pengepul BBM jenis pertalite menggunakan beca bermotor, tiba-tiba turun dari kendaraannya di SPBU 13.212.110 Suka Raja, Kecamatan Air Putih. Saat itu SPBU tengah dipadati antrean.