Tapanuli Utara(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara resmi menetapkan dan menahan Kepala Desa (Kades) Hutalontung, Kecamatan Muara, Romel Rajagukguk, atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023–2024.
Selain Romel Rajagukguk, seorang penyedia jasa pada proyek Internet Service Provider (ISP) Dinas Kominfo Taput, Agus Widya Santoso, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ikut ditahan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Taput Dedy Frits Rajagukguk, SH MH, didampingi Frans Affandhi, SH MH, dalam konferensi pers, Kamis (4/12/2025).
Kerugian Negara Lebih dari Rp400 Juta dalam Kasus DD dan ADD.
Baca Juga: Kejari Verifikasi Surat Sakit Faisal Hasrimy di Kasus Smartboard Langkat Menurut Kajari, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, RR diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 152.003.057,00 dari pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2023, Rp 254.279.816,00 dari pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024. Dengan demikian, total kerugian negara dari pengelolaan DD dan ADD mencapai Rp 406 juta lebih.
Romel Rajagukguk saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung 4–23 Desember 2025 di Rutan Kelas II B Tarutung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor Print-07/L.2.221/Fd.2/12/2025.
Editor
: Wilfred Manullang