Labuhanbatu (harianSIB.com)
Seorang ibu rumah tangga berinisial J alias Idar (51), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Panai Tengah dari rumahnya di Dusun II, Desa Seirakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (8/12/2025).
Wanita paruh baya itu dibekuk karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Penangkapan ini kembali menegaskan komitmen Polsek Panai Tengah bersama Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran Narkoba yang meresahkan masyarakat.
"Penangkapan IRT ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi sabu di kediaman Idar," kata Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan SH kepada sejumlah wartawan, Selasa (9/12/2025).
Baca Juga: Bawa Sabu 1 Kg Lebih, Wanita Paruh Baya Asal Sibolga Dibekuk Polres Tebingtinggi Kapolsek menjelaskan, menindaklanjuti laporan warga, ia memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fernando Rajagukguk SH bersama Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di lokasi.
"Sesampainya di tempat kejadian, tim mendapati pelaku sedang berada di depan rumahnya. Idar langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan. Tim menemukan HP Vivo dan uang tunai Rp658.000 yang diduga hasil penjualan sabu," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang