Pematangsiantar (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika.
Dua residivis, M Kurnia (39) dan Budi Irawan (35) ditangkap polisi saat melintas di Jalan Kotanopan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya yakni M Kurnia warga Kabupaten Batubara dan Budi warga Pematangsiantar diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas keterlibatan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Selasa (9/12/2025) menjelaskan, penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan saat melintasi Jalan Kotanopan.
Baca Juga: Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Polsek Panai Tengah Ringkus Ibu Rumah Tangga Paruh Baya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I IPDA Warman Siallagan langsung bergerak dan berhasil menghentikan keduanya yang mengendarai Honda Scoopy BK 6768 TAW.
Hasil penggeledahan menemukan barang bukti dari tangan M Kurnia berupa satu tas berisi paket sabu seberat 1,75 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo Donald Trump, serta dua unit handphone.
Editor
: Wilfred Manullang