Langkat (harianSIB.com)
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menetapkan satu tersangka tambahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2024.
Tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa (PT BC), Budi Pranoto Seputra.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Nomor PRINT-03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil perkembangan penyidikan yang menemukan peran aktif PT BC dalam pelaksanaan pengadaan Smartboard tersebut.
Baca Juga: Kejari Langkat : Penanganan Perkara Pengadaan Smartboard Masih Berjalan Sesuai Prosedur. Dari hasil penyidikan, perusahaan diduga menentukan harga pengadaan tidak sesuai dengan harga jual resmi yang ditetapkan Prinsipal ViewSonic Indonesia.
Perbedaan harga yang signifikan antara harga asli dan harga dalam e-Katalog mengindikasikan adanya mark-up dalam jumlah besar.
Editor
: Wilfred Manullang