Simalungun(harianSIB.com)
Kasus narkoba di wilayah Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun diungkap polisi. Dalam pengungkapan itu, 1 orang ditangkap dan petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 13,38 gram.
"Pelaku yang ditangkap bernama Lambok Parningotan Sirait. Dia ditangkap di daerah Pasar Keliling Pekan Tanah Jawa, Kelurahan Pematang Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (10/12/2025).
Verry menyampaikan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu sebanyak 13,38 gram, 3 bal plastik klip kosong, 2 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone dan 1 buah botol plastik.
"Selama proses interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diduga sabu adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang laki-laki yang dia kenal bernama Tison Simanjuntak beralamat di Kota Pematangsiantar," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro Tahun 2022 Mendapat pengakuan tersangka, sambung Verry, petugas melakukan pengembangan dengan cara mendatangi rumah Tison. Namun, dia sudah melarikan diri.
"Sedangkan tersangka Lambok Parningotan Sirait telah diamankan ke Polres Simalungun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (**)
Editor
: Robert Banjarnahor