Medan(harianSIB.com)
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membongkar sebuah rumah yang dijadikan laboratorium produksi vape berisi zat etomidate di Jalan Raya Medan Tenggara, Kota Medan, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka, Muhammad Rafi (29), yang diduga mengolah cairan narkotika itu untuk diedarkan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Rafi ditangkap saat mengambil paket kiriman berisi cairan etomidate di Jalan HM Joni, Medan Kota, Selasa siang (9/12/2025). "Tersangka Muhammad Rafi berhasil kami amankan di Jalan HM Joni, Teladan Baru," ujar Eko Hadi dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait paket mencurigakan dari Malaysia menuju Medan. Paket tersebut berisi dua botol cairan etomidate dengan berat bruto 2,5 kilogram. Informasi itu kemudian diteruskan ke Tim Subdit IV Dittipid Narkoba Bareskrim.
Baca Juga: Antusias Hadiri Natal, Warga Patambor Kota Medan Padati Auditorium Unimed Kasubdit IV Dittipid Narkoba
Bareskrim Polri Kombes Pol Hendik Zusen memerintahkan Kompol Reza Pahlevi untuk berkoordinasi dengan
Bea dan Cukai Soetta. "Pihak
Bea dan Cukai melaksanakan serah terima barang hasil penindakan kepada Tim Subdit IV untuk ditindaklanjuti," ujar Eko.
Paket selanjutnya dikirim melalui mekanisme control delivery ke alamat penerima atas nama Nurul di Gang Luhur, Binjai, Kecamatan Medan Denai. Namun Rafi mengubah tujuan pengiriman ke sebuah warung kopi di Jalan HM Joni. Tim bergerak cepat dan mengamankan penerima paket, yang ternyata hanya dipinjam identitasnya, sebelum menangkap Rafi sebagai pemilik barang.