Pematangsiantar(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kepemilikan ganja dalam jumlah besar di sebuah rumah di Kecamatan Siantar Martoba.
Dari pengungkapan yang dilakukan Selasa (2/12/2025) sore sekitar pukul 17.40 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria bernama Raja M.L. Sirait (38), warga Jalan Bhineka, Kelurahan Nagapita.
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran ganja di kawasan Gang Prima.
Mendapatkan informasi tersebut, petugas segera turun melakukan penyelidikan. "Tersangka kita bekuk saat berada di atas sepeda motor Honda Beat BK 3516 WAL," ujar Irwanta.
Baca Juga: Sambut Natal dan Tahun Baru, Kapolres Berbagi Kasih Sukacita ke Anak-Anak Panti Saat dilakukan pemeriksaan, dua paket ganja ditemukan di kantong celana kiri tersangka. Ketika diinterogasi, Raja M.L. Sirait mengakui masih menyimpan ganja lainnya di rumahnya di Jalan Bhineka.
Petugas pun bergerak melakukan pengembangan. Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi menggeledah rumah tersangka dan menemukan puluhan paket ganja berbagai ukuran yang disimpan di dalam kulkas dapur.
Editor
: Wilfred Manullang