Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengendara sepeda motor yang kedapatan membawa sabu saat melintas di Lingkungan I, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pemuda berinisial RWI (28) ditangkap bersama barang bukti berupa sabu seberat 1,41 gram, sepeda motor Honda Supra X125 nomor polisi F 4003 WP, satu unit HP Realme biru, serta tas sandang hitam tempat ia menyembunyikan narkotika tersebut.
"Penangkapan bermula dari informasi warga yang masuk pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 23.45 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga tempat transaksi sabu," ujar Kapolsek NA IX-X, AKP Yustina Ritonga SH MH, Kamis (11/12/2025).
Baca Juga: Ricuh Saat Antre BBM, Polsek Bilah Hilir Ringkus Tersangka Pelaku Penganiayaan di SPBU Negeri Lama Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim
Ipda Juandi Ginting SH bersama tim langsung turun melakukan penyelidikan. Di lokasi, petugas menemukan seorang pria dengan gelagat mencurigakan. Saat diperiksa, satu plastik klip berisi
sabu ditemukan di dalam tas sandangnya.
"Saat diinterogasi, RWI mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek NA IX-X dan selanjutnya diserahkan ke penyidik Satres Narkoba untuk pemeriksaan lanjutan," jelas AKP Yustina.