Batu Bara(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polres Batubara kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Tiga tersangka ditangkap dengan total barang bukti 1.071,23 gram sabu, dalam operasi yang digelar di dua lokasi berbeda.
Kapolres Batubara, AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan SH MH, didampingi Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin dan Kasat Narkoba AKP Ramses P. Panjaitan, memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di halaman Satres Narkoba, Kamis (11/12/2025).
Kapolres menjelaskan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AR (44) dan MAS (32), warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, serta MY (40), warga Dusun Sempurna, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras.
Baca Juga: Polres Batubara Ungkap 27 Kasus Sepanjang Tahun 2025 Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Dusun VI, Desa Deras, Kecamatan Sei Suka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim
Satres Narkoba melakukan penggerebekan pada pukul 18.30 WIB dan menangkap AR.
"Dari AR disita 49,42 gram sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kiri, serta lakban kuning, dan satu unit ponsel," ujar Kapolres.