Jakarta(harianSIB.com)
Enam anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang debt collector atau matel meninggal dunia di Kalibata, Jakarta Selatan.
Selain diproses secara pidana, keenam oknum polisi tersebut juga langsung menjalani pemeriksaan kode etik profesi Polri.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan mendalam dengan menganalisis keterangan saksi serta barang bukti di lapangan.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya di Polda Metro Jaya, Jumat (12/12/2025), dikutip dari Detikcom.
Baca Juga: Polres Tapteng Gelar Servis Motor Gratis bagi Warga Terdampak Banjir "Berdasarkan hasil penyelidikan dan analisis terhadap keterangan saksi serta barang bukti, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," ujar Trunoyudo.
Keenam tersangka masing-masing berinisial Brigadir IAM, Bripda JLA, Bripda RGW, Bripda IAB, Bripda BN, dan Bripda AM. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.