Pematangsiantar(harianSIB.com)
Fitra Tri Gunawan (29) warga Kecamatan Siantar Barat, yang merupakan mantan residivis kembali berurusan dengan hukum.
Fitra ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di Jalan Seram, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (4/12/2025) dini hari.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (14/12/2025), mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan.
Baca Juga: Natal Keluarga Besar SMAN 6 Pematangsiantar Penuh Sukacita Bersama Guru dan Siswa Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu seberat 2,32 gram yang sempat dijatuhkan tersangka dari tangan kanannya ke atas aspal, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna merah dari saku celananya.
Hasil interogasi kepada petugas, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui identitas maupun alamatnya.