Simalungun (harianSIB.com)
Seorang pria di Kabupaten Simalungun, Wan (46) ditangkap polisi. Wan ditangkap karena mencabuli bocah berusia 5 tahun berinisial Z dengan iming-iming diberi uang Rp 2.000.
Plt Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Aiptu Akhirul Nizar, Sabtu (20/12/2025) menjelaskan, kasus ini terungkap setelah kakek korban yang berinisial A melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Rabu (17/12/2025).
"Kasus ini resmi kami tangani berdasarkan laporan polisi Nlnomor LP/B/539/XII/2025/SPKT/Polres Simalungun/Polda Sumut tanggal 17 Desember 2025," ujarnya.
Akhirul menerangkan, kejadian bermula pada Kamis, 11 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka di Huta II Nagori Sugarang Bayu, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Baca Juga: Polres Simalungun Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Saat itu, korban berinisial Z yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak datang bersama kakaknya ke rumah tersangka.
"Tersangka yang saat itu sedang bermain handphone di rumahnya kedatangan korban Z dan kakaknya. Kakak korban meminta meminjam HP untuk bermain. Sedangkan Z meminta uang Rp 2.000 kepada tersangka untuk jajan," ungkapnya.
Editor
: Wilfred Manullang