Medan (harianSIB.com)
Polrestabes Medan mengungkap puluhan kasus peredaran narkoba dalam kurun waktu 72 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 9 Desember 2025. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 24 kasus dengan total 34 tersangka.
Kapolrestabes Medan Jean Calvijn Simanjuntak menyampaikan pengungkapan itu dalam keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Sabtu (20/12/2025). Ia menjelaskan, operasi difokuskan pada tiga sasaran utama.
"Pertama, lokasi yang dijadikan tempat penyimpanan dan penggunaan narkoba. Kedua, lokasi yang berkaitan dengan loket-loket narkoba, seperti rumah atau gubuk yang dimodifikasi sebagai tempat transaksi. Ketiga, peredaran narkoba di sejumlah titik hiburan dan lokasi rawan," ujar Kombes Pol Calvijn.
Dalam pelaksanaannya, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan bersama jajaran mendapati banyak lokasi peredaran berada di lahan kosong, kebun, hingga area terpencil yang sulit dijangkau petugas.
Baca Juga: Polrestabes Medan Gelar Pasukan Operasi Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru "Di lokasi-lokasi tersebut ditemukan berbagai peralatan narkoba, seperti bong, klip plastik kosong, alat isap, uang tunai, serta perlengkapan lain yang digunakan untuk aktivitas ilegal," katanya.
Kapolrestabes menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan sindikat narkoba telah beroperasi secara terorganisir. Mereka menempatkan pengawas dan pengaman di setiap akses menuju lokasi transaksi, lengkap dengan sistem pengintaian berlapis.