Medan(harianSIB.com)
Polrestabes Medan merekomendasikan penutupan dua tempat hiburan malam (THM), TB dan DT yang diduga dijadikan tempat peredaran narkoba. Rekomendasi ini keluar, menyusul peredaran narkoba di dua THM tersebut yang melibatkan management.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak SIK MH dalam keteranganya, Senin (22/12/2025) mengungkapkan jika langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di THM yang berpotensi menjadi lokasi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
"Dalam penindakan yang dilakukan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi dalam jumlah yang tidak sedikit. Baik itu di THM TB di kawasan Pancurbatu, Deliserdang maupun THM DT yang ada di Kota Medan," ungkapnya.
Baca Juga: Polrestabes Medan Kepung Barak dan Loket Narkoba di Jermal XV Selain barang bukti narkoba ia menambahkan, beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba di kedua tempat tersebut, turut diamankan dengan peran yang berbeda.
"Orang-orang yang diamankan merupakan bagian dari managemant THM yang terlibat langsung dan berperan aktif dalam praktek jual beli narkoba di THM tersebut," ujarnya.
Editor
: Wilfred Manullang