Gunungsitoli(harianSIB.com)
Kepolisian Resor (Polres) Nias berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lahewa.
Seorang pria berinisial WHM (27) telah diamankan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Nias sejak Senin, 22 Desember 2025.
Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C. melalui Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea , Senin (22/12/2025), menjelaskan, korban dalam peristiwa tersebut berinisial YH (23), seorang petani yang diketahui merupakan tetangga sekaligus rekan kerja tersangka.
Baca Juga: Polres Nias Gelar Apel Operasi Lilin Toba 2025, Siap Amankan Natal dan Tahun Baru Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga dengan sengaja mengajak korban menuju sebuah kebun milik warga di Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, dengan modus ajakan mengambil kelapa. Ajakan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya oleh tersangka.
Setibanya di lokasi, keduanya terlibat pertengkaran yang dipicu oleh persoalan pribadi. Dalam situasi tersebut, tersangka kemudian melakukan penyerangan terhadap korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Editor
: Wilfred Manullang