Medan (harianSIB.com)
Kejati Sumut menahan satu lagi tersangka yaitu, OAK (Oggy Achmad Kosasih), Senin (22/12/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dalam Penjualan Aluminium Tahun 2018 Sampai Tahun 2024, di PT Inalum.
"Tersangka OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode jabatan tahun 2019-2021, ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2025," sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra Ahmad Hasibuan SH MH, dalam keterangannya, Senin (22/12/2025) malam.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua terkait dugaan korupsi tersebut yaitu tersangka DS (Dante Sinaga) selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, dan JS (Joko Susilo) selaku Kepala Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum 2019.
Plt Kasi Penkum menyampaikan, dari hasil penyidikan tim penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka.
Baca Juga: Kajari Nisel Respon Berita Proyek PLTS di Dinkes Nisel Rp 21 M yang Dinilai Mubazir Penjualan Aluminium Alloy oleh PT Indonesia Aluminium (Inalum) pada tahun 2019 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU),Tbk dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,
Dijelaskan, keterlibatan tersangka OAK
Editor
: Wilfred Manullang