Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran uang palsu dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Seibamban, Kabupaten Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir menjelaskan, pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: 12/2025 tertanggal 23 November 2025.
"Terduga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (30/12/2025)
Menurutnya, setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau mempergunakan uang rupiah yang diketahui palsu diancam pidana hingga 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp10 miliar. Sementara Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana paling lama 5 tahun.
Baca Juga: Brimob Polda Sumut Gelar Aksi Kemanusiaan Tanggap Bencana di Sibolga dan Tapanuli Tengah Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku menggunakan uang palsu untuk menyewa mobil. Kemudian pihaknya juga berhasil mengamkan 10 lembar uang palsu yang sebelumnya telah beredar tersebut dari pemilik mobil.
"Dari terduga pelaku, diamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil rental, sementara 106 lembar ditemukan saat dilakukan penangkapan. Total uang palsu yang diamankan 116 lembar," ungkapnya.