Langkat (harianSIB.com)
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto yang diduga berasal dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau. Pengungkapan dilakukan di awal tahun 2026 sebagai bagian dari komitmen pemberantasan narkoba.
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Provinsi Aceh yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan angkutan umum.
"Di awal tahun ini, Polda Sumut langsung menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan lintas provinsi yang memanfaatkan jalur darat dan angkutan umum," ujar Kombes Pol Andy Arisandi, Jumat (2/1/2026).
Baca Juga: Polsek Hamparan Perak Gerebek Dugaan Lapak Sabung Ayam di Kelambir 5 Kampung Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan pemantauan di sepanjang
Jalur Lintas Sumatera, terutama di wilayah perbatasan Aceh–Sumut. Sekira pukul 14.00 WIB, petugas mencurigai satu unit mobil L300 PT Hotman Travel City (HTC) berwarna biru dongker dengan nomor polisi BK 1931 RF.
Kendaraan tersebut kemudian dihentikan dan diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial MU (49), warga Kabupaten Aceh Utara, yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.