Labuhanbatu (harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, menggerebek lokasi yang diduga kuat sebagai sarang penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Seibomban, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (1/1/2026) malam sekira pukul 21.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir Ipda Rico Marthin Sihombing SH. Penggerebekan ini juga melibatkan Kepala Lingkungan Seibomban, Halimi, sebagai bentuk sinergi antara kepolisian dengan pemerintah dan masyarakat.
"Gerebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan satu rumah milik warga bernama inisial M kerap dijadikan tempat transaksi, peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal SH kepada sejumlah wartawan.
Namun, saat penggerebekan dilakukan, sebut Kapolsek, petugas tidak menemukan pemilik rumah maupun pihak yang diduga terlibat.
Baca Juga: 61 Personel dan 1 PNS Polres Labuhanbatu Naik Pangkat Awal 2026 "Berdasarkan keterangan warga sekitar dan Kepala Lingkungan, M telah meninggalkan rumah tersebut sekitar satu minggu sebelumnya untuk pulang ke kampung halaman di Padang Sidempuan bersama keluarganya, diduga untuk libur Tahun Baru," katanya.
Meski tidak menemukan pelaku, tim petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi. "Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, berupa pipet bekas, alat isap sabu dan beberapa plastik klip bekas. Seluruh proses penindakan tersebut disaksikan langsung oleh warga setempat.
Editor
: Wilfred Manullang