Tapteng (harianSIB.com)
Kepolisian Sektor (Polsek) Sibabangun menanggapi laporan warga atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Hasilnya, seorang terduga pengedar sabu berinisial WP (21), ditangkap dari salah satu pondok di Lingkungan II, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu (3/1/2026), sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok Catur Wahono mengungkapkan, dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti enam paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam dompet warna hitam, satu unit HP Vivo, alat hisap sabu dan uang tunai sebesar Rp527 ribu.
"Seorang pria berinsial WP diboyong dan diamankan ke Mapolsek Sibabangun. Namun, dua tersangka lainnya berinsial IP dan dan S melarikan diri," kata Totok kepada wartawan, Selasa (6/1/2026) malam.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap Peredaran Liquid Vape Diduga Mengandung Narkotika Dari hasil interogasi awal, sambung Totok, WP mengakui jika barang haram itu didapatkan dari seorang pria berinsial INP.
"INP menyuruh WP untuk menjual sabu tersebut kepada pembeli," ungkap Totok.