Simalungun (harianSIB.com)
Polsek Bosar Maligas menangkap seorang residivis narkoba, Supianto alias Pian (36). Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,02 gram.
"Bukan itu saja, diamankan juga barang bukti lain, yaitu satu kotak rokok Marlboro Black berisi kaca pirex, dua buah mancis serta uang Rp120.000," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (7/1/2026).
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap di wilayah Nagori Dusun Hulu, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat.
"Begitu mendapat informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya, tersangka berhasil ditangkap," katanya.
Baca Juga: Lokasi Judi dan Peredaran Narkoba di Desa Percut Bebas Beroperasi Saat diinterogasi, jelas Verry, tersangka Supianto mengakui, bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Anjas, yang disebut-sebut merupakan warga Dusun Hulu.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan sumber barang. Ini akan kami dalami lebih lanjut untuk pengembangan kasus," ungkapnya.