Tanjungbalai(harianSIB.com)
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap peredaran narkotika, dengan meringkus dua pria sebagai tersangka dari dua lokasi di Tanjungbalai, Selasa (6/1/2026) malam sekira Pukul 22.00 WIB.
Kedua tersangka berinisial, TH alias Tahan (33) beralamat di Jalan Sei Saraf Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, kemudian berinisial I alias IL (50), warga Jalan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti dengan berat bersih sekitar 2,9 Kg narkotika jenis Kokain.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, Kamis (8/1/2026) mengatakan bahwa, pengungkapan berawal dari penangkapan terhadap tersangka TH alias Tahan di Jalan Masjid Lingkungan II Kelurahan Pulau Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Sat Polairud Polres Tanjungbalai Bantu Nelayan yang Alami Mati Mesin di Tengah Laut Kemudian, kata M Ruslan, dari TH alias Tahan ditemukan sejumlah barang bukti dalam bungkusan plastik transparan berisi narkotika jenis
Kokain dengan rincian, 1 bungkus dengan berat bersih 970,1 gram, 1 bungkus dengan berat bersih 1012,3 gram, 1 bungkus dengan berat bersih 1003,7 gram, serta 1 unit handphone android merk Realme warna hitam.
"Petugas melakukan interogasi dan terungkap bahwa, TH alias Tahan memperoleh narkotika jenis kokain tersebut dari I alias IL, kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku. Kedua tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Satres Markoba Polres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut," sebut M Ruslan.
Editor
: Robert Banjarnahor