Belawan(harianSIB.com)
Tiga pria, Rafli (21), Iqbal (20) dan Aditya (18) warga Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, terduga pelaku tawuran yang mengakibatkan seorang bocah berusia lima tahun terkena tembakan senapan angin, diringkus Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamnkan empat buah senjata tajam (celurit), diduga digunakan dalam aksi tawuran pada Senin (5/1/2026) di kawasan Jalan Stasiun, Belawan.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Agus Purnomo, Kamis (8/1/2026) mengatakan, Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Pelabuhan Belawan, meringkus Rafli, Iqbal dan Aditya berikut barang bukti, dari sebuah lokasi di Kelurahan Belawan Bahari.
"Rafli mengaku membawa senapan angin serta mengumpulkan para pelaku lainnya untuk melakukan tawuran, sedangkan Iqbal mengaku ikut dalam aksi tawuran dan menyediakan senjata tajam bagi pelaku lainnya, dan Aditya mengaku ikut dalam aksi tawuran karena dilatarbelakangi rasa dendam," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga: Seorang Pengacara Jadi Korban Teror OTK di Percut Sei Tuan, Mobilnya Dibakar Guna pengusutan lanjut, ketiga pria tersebut kini menjalani proses pemeriksaan secara intensif di Polres Pelabuhan Belawan, sedangkan para pelaku tawuran lainnya masih dalam pengejaran petugas kepolisian. (**)