Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut mengapresiasi Kepolisian Resor Padang Lawas yang mengamankan seorang pria berinisial AMH (42), diduga terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Aek Nabara Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, yang menegaskan, proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ferry, Jumat (9/1/2026).
Baca Juga: Polda Sumut Kejar Bos Pemasok Narkoba di Kampung Baru Dijelaskannya, perkara ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.55 WIB. Laporan tersebut dibuat seorang perempuan berinisial S (38), yang merupakan warga Desa Paya Baung, Kecamatan Aek Nabara, Barumun.
Ferry menambahkan, demi kepentingan penyidikan dan perlindungan terhadap korban, pihak kepolisian tidak mengungkapkan identitas korban secara rinci karena yang bersangkutan masih di bawah umur.