Medan(harianSIB.com)
Polsek Medan Baru meringkus Makmur Ginting (43) warga asal Jalan Raya Bekasi Km 8, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur yang kini berdomisili di Jalan Pijar Podi, Kecamatan Delitua karena melakukan pencurian perlengkapan listrik di eks gedung Carefour Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Baru.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (10/1/2026) mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan dari Irfan (46) warga Jalan Bilal Ujung Gang Bakti, Kecamatan Medan Timur yang tertuang di Nomor: LP/B/26/I/2026/SU/Polsek Medan Baru, tanggal 9 Januari 2026.
"Dalam laporannya, pada Jumat (9/1/2026) sekira pukul 16.00 WIB, telah terjadi pencurian 2 box saklar listrik dan 1 gulungan kabel listrik sepanjang 50 meter di eks gedung Carefour. Akibat pencurian itu pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp 6.000.000, lalu melaporkannya ke Polsek Medan Baru," ujar Kanit.
Menindaklanjuti laporan itu, lanjut Kanit, Piket Reskrim melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Petugaspun mendapat informasi tentang ciri-ciri pelaku, sehingga tim melakukan propelling terhadap warga di sekitar TKP.
Baca Juga: 2 Anggota TNI AU Temukan Mayat Bayi Laki-laki di Jalan Mustang Medan "Jumat sekira pukul 19.00 WIB, saya bersama Tim Opsnal Unit Reskrim sedang melakukan patroli dan mendapat infomasi keberadaan pelaku Makmur di seputaran Jalan Jamin Ginting. Saya dan anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku," tegasnya.
Masih kata Iptu Poltak, dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan pencurian di eks gedung Carefour. Modus pelaku memanjat pagar dan masuk dari samping gedung dan menggasak 2 box saklar listrik, dan beberapa hari sebelumnya pelaku juga menggondol 1 gulungan kabel listrik. Barang hasil curian dijual pelaku ke tukang botot seharga Rp 70.000.
Editor
: Robert Banjarnahor