Tanjungbalai(harianSIB.com)
Tiga pria diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (8/1/2026).
Ketiga pria tersebut diantaranya berinisial, J alias Nedi (32) warga Desa Hessa Air Genting Kabupaten Asahan, inisial A F alias Koko (34) warga Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai, dan berinisial D P alias Ewin Belo (45) warga Kelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai.
Dari tangan ketiga pria diamankan barang bukti berupa 1 Kg narkotika jenis sabu, serta 2 unit, 1 unit Sepeda motor, 1 bungkus plastik klip transparan dan1 unit Receiver CCTV.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, ketika dihubungi harianSIB.com, Sabtu (10/1/2025), membenarkan penangkapan terhadap ketiga pria tersangka tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Sat Lantas Tanjungbalai Edukasi Sopir Truk di Warung Kopi "Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai," ucapnya.
Untuk jeratan hukum, kata M Ruslan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tentang KUHP. (*)
Editor
: Robert Banjarnahor