Labuhanbatu(harianSIB.com)
Jaringan peredaran gelap Narkoba di wilayah Sigambal kembali digempur aparat kepolisian. Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu membekuk seorang terduga pengedar sabu berinisial RAR alias Nanda (30), saat beraksi pada Kamis (8/1/2026) subuh.
Penangkapan berlangsung di Lingkungan Aek Riung II, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pengedar sabu itu diringkus setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
Kapolsek Bilah Hulu AKP Redi Sinulingga kepada sejumlah wartawan, Sabtu (10/1/2026), menjelaskan, setelah menerima informasi dari warga, langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif di lokasi sasaran.
"Sekira pukul 03.45 WIB, target terlihat dan langsung disergap tim petugas. Tim juga melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 2,58 gram," sebutnya.
Baca Juga: Tiga Pria Bawa 1 Kg Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Selain sabu 5 bungkus, tambah Kapolsek, tim juga menyita timbangan elektrik, puluhan lembar plastik klip transparan, 6 batang pipet berbentuk sekop, uang tunai Rp250.000 hasil penjualan dan telepon genggam yang digunakan pelaku berkomunikasi untuk memperlancar bisnis haramnya.
Pelaku merupakan warga Kelurahan Sigambal. Ia mengakui sabu dan barang bukti lain adalah miliknya. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Bilah Hulu untuk pemeriksaan. Pelaku juga segera diserahkan ke penyidik pada Satuan Reserse Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Editor
: Robert Banjarnahor