Belawan(harianSIB.com)
Seorang pria, Zulfan (45) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pelabuban Belawan, dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di kawasan Jalan Giro, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, berikut sejumlah barang bukti serta uang tunai Rp 50 ribu.
"Penangkapan Zulfan berikut barang bukti, dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari warga terkait adanya peredaran narkoba di Jalan Giro, atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penggerebekan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, AKP AR Riza, Senin (12/1/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seluruh barang bukti narkotika berada dalam penguasaan Zulfan.
"Pada saat penangkapan, barang bukti shabu beserta alat pendukungnya ditemukan dari penguasaan tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka Zulfan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk diperjualbelikan," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Guna pengusutan lanjut, Zulfan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)
Editor
: Wilfred Manullang