Medan(harianSIB.com)
Perkara dugaan korupsi terkait Penjualan/Pengalihan Tanah PTPN I Regional I (dulu PTPN II) oleh PT NDP melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land seluas 8.077 Ha, telah dilimpahkan jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Deliserdang, untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Pelimpahan dilakukan penyidik dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti (tahap II), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU.
"Benar, tersangka dengan barang bukti sudah dilimpahkan ke bidang Pidsus Kejari Deliserdang tanggal 30 Desember 2025 lalu," sebut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Indra A Hasibuan SH MH, Senin (12/1/2026).
Ditanya, apakah tersangka sebanyak 4 orang yang ditetapkan dan ditahan pada tingkat Jaksa penyidik, masih tetap ditahan di tingkat penuntutan, menurut Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, masih tetap ditahan.
"Ya, keempat orang yang ditetapkan tersangka dan ditahan sebelumnya masih ditahan ditingkat JPU," ujarnya.
Lalu ditanya lagi, apa ada penambahan tersangka dalam perkembangan penyidikan Pidsus Kejati Sumut, sebelum ditingkatkan ke tahap penuntutan, menurut Plt kasi Penkum hingga saat ini belum ada penambahan, kecuali nanti ada perkembangan setelah persidangan.
Editor
: Wilfred Manullang