Karo(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan mantan Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Sumatera Utara berinisial KS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) di kawasan Agropolitan Siosar.
Penetapan tersangka tersebut disampaikan pada Selasa (13/1/2026) oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karo, Renhard Harve. Ia menjelaskan, KS diduga menerbitkan izin SIPUHH kepada perorangan selama periode 2022–2024 untuk kawasan yang seharusnya menjadi aset milik Pemerintah Kabupaten Karo.
"Hari ini kami menetapkan satu orang tersangka dalam perkara pemberian izin akses SIPUHH yang tidak semestinya dikeluarkan oleh BPHL karena kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Karo," ujar Harve.
Kawasan Agropolitan Siosar telah ditetapkan sejak 2002 melalui nota kesepakatan antara Pemkab Karo dengan empat kabupaten lainnya. Penetapan tersebut kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan Bupati Karo tahun 2003 serta SK Kementerian Kehutanan tahun 2005 dan 2006 yang menegaskan status kawasan sebagai hutan agropolitan milik Pemkab Karo.
Baca Juga: Kejari Labuhan Batu Naikkan Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka ke Penyidikan Meski demikian, BPHL tetap menerbitkan izin SIPUHH meskipun Pemkab Karo telah beberapa kali menyurati Kementerian Kehutanan agar penerbitan izin tersebut dihentikan. Akibat penerbitan izin itu, perusahaan PHAT BS tercatat menebang kayu pinus sebanyak 3.779,62 ton, sementara PHAT HHM menebang sebanyak 1.340,30 ton.
Berdasarkan hasil perhitungan akuntan publik, kerugian negara yang ditimbulkan akibat penerbitan izin tersebut mencapai Rp4,19 miliar.