Tapteng(harianSIB.com)
Organisasi Karang Taruna Tapanuli Tengah melalui penerima kuasanya, Fatur Rahman Sibuea, resmi melaporkan pemilik akun media sosial ke Polres Tapteng, dengan laporan polisi teregistrasi nomor: STPL/B/22/I/2026/SPKT/RES TAPTENG/POLDASU, Selasa (13/1/2026) malam.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas unggahan video dari akun Facebook ERIK OFICIALL milik EFP yang dianggap berita bohong atau hoaks.
Fatur Sibuea mengatakan, konten video yang dilaporkan diambil di GOR Pandan pada Senin 12 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam video tersebut, terlapor dinilai membangun narasi yang menyudutkan pemerintah daerah, dengan menyebutkan bahwa pengungsi mendapatkan makanan basi serta diusir oleh Bupati Tapanuli Tengah.
Baca Juga: DPRD SU Ingatkan Kapolres Karo Segera Tangkap Preman Pembakar Taman Hotel GM Panggabean Fatur Rahman menegaskan bahwa setelah dilakukan verifikasi faktual di lapangan, klaim tersebut tidak terbukti.
"Kami telah mengecek langsung dan menanyakan kepada warga di lokasi. Tidak ada pengusiran oleh Bupati, dan pendistribusian logistik makanan berjalan dengan baik tanpa ada temuan makanan basi," ujarnya kepada wartawan di Pandan, Rabu (14/1/2026).
Editor
: Wilfred Manullang