Binjai (harianSIB.com)
Satres Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang laki-laki berinisal AS (32) di Dusun I Desa Namu Ukur Selatan Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat, Sabtu (10/1/2026).
Penangkapan bermula saat Ipda Jun Fredy Sembiring selaku KBO Satnarkoba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba, kemudian tim langsung menelusuri dan melakukan penyelidikan di TKP.
Petugas melakukan penyelidikan di TKP namun belum ada menemukan titik terang tentang kebenaran informasi. " Saat itu juga petugas kembali menyusun strategi baru untuk menemukan target sesuai informasi yang didapatkan," ungkap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, Kamis (15/1/2026).
Tepat pada pukul 16.00 WIB, tim berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai, dimana saat itu sedang berdiri dengan bungkusan di tangannya, namun saat akan didekati terduga langsung melarikan diri kearah pemukiman sehingga aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi.
Berkat gerak cepat dan kesigapan oleh petugas, tim berhasil mengamankannya dan saat ditanya apa isi bungkusan yang dipegang olehnya, terduga terus terang mengakui narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti, 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan bruto 4,08 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet skop serta 1 (satu) buah kotak rokok merk dji sam soe warna hitam sebagai tempat penyimpanan sabu-sabu.
" Terhadap terduga AS beserta barang buktinya sudah diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dipersangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf A UU. RI No.1 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) Tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun," tegas AKP Ismail Pane.
Editor
: Wilfred Manullang