Sergai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial S alias P (50), warga Dusun IV Desa Simpang Empat, Kecamatan Seirampah, Senin (12/1/2026) pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang berada di area perkebunan ubi milik warga.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Arif Suhadi SH MH melalui Kanit II Satnarkoba Iptu Tri Pranata Purba S Sos MH menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
"Menindaklanjuti informasi warga, tim opsnal melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kosong yang kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu. Saat penggerebekan, pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas," ujarnya, Senin (20/1/2026).
Baca Juga: Bawa Sabu 2 Kg Lebih, Calon Penumpang Ditangkap di Bandara Kualanamu Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 13 paket sabu yang berserakan di dalam rumah kosong tersebut. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Belidaan, Kecamatan Sei Rampah.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Editor
: Wilfred Manullang