Sidikalang(harianSIB.com)
Seorang warga Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Lusiana Sihombing, melaporkan dua dugaan tindak pidana ke Polres Dairi, Selasa (20/1/2026) malam. Laporan tersebut masing-masing terkait dugaan pencabulan dan dugaan pencurian.
Kepada harianSIB.com, Rabu (21/1/2026) melalui sambungan telepon, Lusiana mengatakan laporan dibuat dengan didampingi pengurus Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Dairi. Ia menjelaskan, terlapor berinisial RD masih memiliki hubungan kekerabatan dengannya, sedangkan terlapor lain berinisial FS selama ini sudah dianggap sebagai anak angkat dan tinggal serumah.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan tanda terima STTLP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara dan STTLP/B/27/I/2026/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumatera Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/26/I/2026 dan LP/B/27/I/2026, tertanggal 20 Januari 2026.
Dalam laporannya, Lusiana melaporkan RD atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berinisial FS. Ia menyertakan barang bukti berupa foto dan video yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dugaan pencabulan itu, kata Lusiana, diketahui pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 03.45 WIB di rumahnya.
Baca Juga: Pimpin Sertijab, Kapolres Dairi Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Presisi "Saat kami terbangun dari tidur, kami memergoki RD dan FS berada di ruang tamu. FS tidak mengenakan pakaian, dan RD meraba tubuh FS sambil mengoleskan jeruk purut yang sudah dibelah dua ke badan FS," ujar Lusiana.
Selain itu, Lusiana juga melaporkan FS atas dugaan pencurian uang tunai sebesar Rp8 juta. Peristiwa tersebut, katanya, berawal pada Minggu (27/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, ia meminta FS membawa tas yang berisi uang Rp8 juta dari dalam mobil ke rumah.