Binjai(harianSIB.com)
Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai menggagalkan praktik perjudian jenis meja ikan di Jalan Sungai Wampu Pasar VI, Desa Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Binjai Mirzal Maulana mengatakan, petugas mengamankan AG (51), wiraswasta yang diduga sebagai pemilik tempat, serta K (21), seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai penjaga lokasi.
"Dalam penangkapan ini, tim mengamankan dua tersangka beserta barang bukti dari lokasi kejadian," kata AKBP Mirzal Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/1/2026).
Barang bukti yang disita antara lain satu unit mesin meja ikan, uang tunai sebesar Rp477 ribu, serta dua unit telepon genggam.
Baca Juga: Polres Binjai Gerebek Barak Narkoba di Bhakti Karya Binjai Selatan Sementara itu, Kasat Reskrim
Polres Binjai Hizkia Siagiaan menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di kawasan Pasar VI. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Cobra Satreskrim melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di tempat kejadian perkara.
"Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati praktik judi jenis meja ikan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar AKP Hizkia.